PKH Oktober 2024: Cair Mulai 20 Juli
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2024, PKH akan kembali cair dalam empat tahap, yaitu tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH tahap 4 akan dimulai pada tanggal 20 Juli 2024. Pencairan akan dilakukan secara bertahap, dengan target selesai pada tanggal 20 Desember 2024.
PKH tahap 4 akan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan PKH tahap 4 adalah sebesar Rp28,6 triliun.
PKH adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Bantuan yang diberikan meliputi bantuan tunai, bantuan kesehatan, dan bantuan pendidikan.
Bantuan tunai PKH diberikan kepada KPM dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga. Untuk kategori ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah, bantuan tunai PKH diberikan sebesar Rp3 juta per tahun. Untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan tunai PKH diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan kesehatan PKH diberikan kepada KPM untuk membiayai pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Bantuan kesehatan PKH diberikan sebesar Rp900.000 per tahun.
Bantuan pendidikan PKH diberikan kepada KPM untuk membiayai pendidikan anak-anak KPM di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Bantuan pendidikan PKH diberikan sebesar Rp450.000 per tahun untuk anak usia dini dan anak sekolah SD, Rp750.000 per tahun untuk anak sekolah SMP, dan Rp1.000.000 per tahun untuk anak sekolah SMA/SMK.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk KPM PKH, Anda dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id. Di laman tersebut, Anda dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda untuk mengetahui apakah Anda termasuk KPM PKH atau tidak.
Jika Anda termasuk KPM PKH, Anda dapat mencairkan bantuan PKH di Kantor Pos atau bank penyalur PKH. Untuk mencairkan bantuan PKH, Anda harus membawa kartu keluarga (KK), KTP, dan surat undangan dari Kantor Pos atau bank penyalur PKH.