PKH Tahap 2 2024: Kapan Cair dan Cara Cek Penerimanya
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu tahap I pada Januari-Maret, tahap II pada April-Juni, tahap III pada Juli-Oktober, dan tahap IV pada Oktober-Desember.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 2024
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH tahap II tahun 2024 akan dimulai pada 1 April 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.
Oleh karena itu, KPM PKH yang terdaftar pada tahap II diimbau untuk segera melakukan pengecekan jadwal pencairan di wilayah masing-masing. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center Kemensos di nomor 1500-225.
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk KPM PKH tahap II, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga (KK).
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari".
Jika Anda termasuk KPM PKH tahap II, maka akan muncul informasi mengenai nama, alamat, dan jumlah bantuan yang akan diterima.
Nominal Bantuan PKH Tahap 2 2024
Nominal bantuan PKH yang akan diterima oleh KPM berbeda-beda, tergantung pada kategorinya. Berikut adalah besaran nominal bantuan PKH tahap II tahun 2024:
Kategori | Nominal Bantuan |
---|---|
Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 |
Anak usia SD/MI/Sederajat | Rp900.000 |
Anak usia SMP/MTs/Sederajat | Rp1.500.000 |
Anak usia SMA/MA/SMK/Sederajat | Rp2.000.000 |
Ibu hamil/menyusui | Rp3.000.000 |
Lansia (60 tahun ke atas) | Rp2.400.000 |
Penyandang disabilitas berat | Rp2.400.000 |
Metode Pencairan PKH Tahap 2 2024
Pencairan PKH tahap II tahun 2024 dilakukan melalui beberapa metode, yaitu:
- Transfer langsung ke rekening KPM (TLK)
- Transfer langsung nontunai (TLNT) melalui Bank Himbara
- Hibah nontunai melalui PT Pos
Untuk KPM yang terdaftar di TLK, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening KPM. Sementara itu, untuk KPM yang terdaftar di TLNT atau hibah nontunai, bantuan akan disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos.