PNS Gajian Tanggal Berapa?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang cukup diminati di Indonesia. Selain karena jaminan kepastian kerja, PNS juga memiliki gaji yang relatif stabil. Namun, banyak orang yang masih bertanya-tanya, kapan tanggal gajian PNS?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2000 tentang Pengakuan Pangkat dan Golongan/Ruang dalam Pangkat dan Golongan/Ruang yang Disetarakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Ijazah Sarjana, Magister, atau Doktor, tanggal gajian PNS adalah setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, maka gajian PNS akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja. Misalnya, gajian bulan Desember 2023 jatuh pada hari Minggu, maka gajian akan cair pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2024.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan. Besaran dan tanggal pencairan tunjangan PNS berbeda-beda, tergantung pada instansi tempat PNS bekerja. Secara umum, tunjangan PNS yang diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan beras
- Tunjangan makan
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan keluarga PNS adalah 5% dari gaji pokok. Tunjangan jabatan diberikan berdasarkan golongan dan jabatan PNS. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Tunjangan beras diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan makan diberikan sebesar Rp. 35.000 per hari. Tunjangan perumahan diberikan sebesar Rp. 1.000.000 per bulan. Tunjangan lainnya diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.