PT Tri Usaha Berkat: Bukan Pinjol, Tapi Penyedia Jasa Transfer Dana
PT Tri Usaha Berkat (TUB) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transfer dana. Perusahaan ini berdiri pada tahun 2020 dan berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. TUB memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Transfer Dana dengan nomor lisensi 21/250/Sb/7.
TUB menawarkan berbagai layanan transfer dana, antara lain:
- Transfer uang ke rekening bank di dalam dan luar negeri
- Transfer uang ke dompet digital
- Pembayaran tagihan
- Pembelian pulsa dan paket data
TUB juga memiliki aplikasi mobile bernama LinkQu yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transfer dana, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa dan paket data secara mudah dan cepat.
Baru-baru ini, beredar kabar bahwa TUB menawarkan pinjaman online (pinjol). Kabar ini sempat membuat masyarakat resah, karena TUB bukanlah perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara pinjol.
Menanggapi kabar tersebut, TUB menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak menawarkan pinjol. TUB hanya merupakan penyedia jasa transfer dana.
"TUB hanya menyediakan layanan transfer dana, bukan pinjol. Kami tidak menawarkan pinjaman kepada masyarakat," ujar Direktur Utama TUB, Budi Santoso.
Budi Santoso menjelaskan, TUB memiliki layanan yang terbuka untuk dipergunakan oleh siapa saja, sebagaimana best praktis di industri Open API. Oleh karena itu, sangat mungkin sekali jika suatu saat layanan TUB dipergunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjol.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu memastikan kebenarannya. Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel," ujar Budi Santoso.
Jika Anda menerima transferan uang dari rekening atas nama PT Tri Usaha Berkat, sebaiknya Anda hubungi perusahaan tersebut untuk memastikan apakah transferan tersebut merupakan transferan yang sah. Anda juga dapat menghubungi Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK untuk melaporkan adanya dugaan penipuan pinjol.