Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Modus Investasi Toko Daring
Pada November 2022 lalu, publik dikejutkan dengan berita ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol). Kasus ini bermula dari laporan orang tua mahasiswa yang merasa anaknya tertekan karena tagihan pinjol yang menunggak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut terjerat pinjol karena tergiur iming-iming keuntungan dari usaha penjualan online. Pelaku menawarkan kerja sama usaha penjualan daring di toko daring miliknya. Pelaku menawarkan komisi 10 persen per transaksi kepada para korban.
Awalnya, para korban tertarik dengan tawaran tersebut. Mereka pun membeli barang di toko daring pelaku dengan menggunakan pinjaman dari pinjol. Namun, usaha penjualan online tersebut ternyata tidak menguntungkan. Akibatnya, para korban tidak dapat melunasi pinjamannya.
Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar. Para korban pun didatangi penagih utang ke rumahnya. Hal ini membuat para korban dan keluarganya merasa tertekan.
Atas kejadian ini, pihak IPB mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Membuka posko pengaduan untuk para korban
- Memetakan tipe kasus yang ada
- Mempersiapkan bantuan hukum untuk para korban
- Melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama bagi para mahasiswa. Masyarakat harus berhati-hati dalam berinvestasi, terutama investasi yang ditawarkan secara online. Masyarakat juga harus memahami risiko dari pinjaman online sebelum menggunakannya.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari terjerat pinjol:
- Pahami risiko dari pinjaman online, seperti bunga yang tinggi dan denda yang besar.
- Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jangan menggunakan pinjol untuk keperluan konsumtif.
Jika Anda merasa tertekan karena tagihan pinjol yang menunggak, Anda dapat menghubungi hotline OJK di nomor 157.