Sebar Data Pinjol: Bahaya dan Hukumnya
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan sejumlah risiko, salah satunya adalah penyebaran data pribadi.
Penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
- Mempublikasikan data pribadi peminjam di media sosial atau situs web.
- Menelepon atau mengirim pesan kepada kontak peminjam untuk menagih utang.
- Menjual data pribadi peminjam kepada pihak lain.
Penyebaran data pribadi ini dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi peminjam, seperti:
- Dicemarkan nama baik.
- Diteror atau diintimidasi oleh debt collector.
- Menjadi korban kejahatan, seperti pencurian identitas atau penipuan.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal merupakan salah satu aduan terbanyak yang diterima oleh OJK. Pada tahun 2023, terdapat 3.903 aduan masyarakat terkait pinjol, di mana 2.217 di antaranya adalah aduan terkait penyebaran data pribadi.
Hukum Sebar Data Pinjol
Penyebaran data pribadi oleh pinjol merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyebaran data pribadi oleh pinjol juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, atau lingkungan hidup.
Cara Menghindari Penyebaran Data Pinjol
Untuk menghindari penyebaran data pribadi oleh pinjol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Jangan memberikan data pribadi yang tidak diperlukan kepada pinjol.
- Baca dan pahami perjanjian pinjaman sebelum Anda menandatanganinya.
Jika Anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui laman resmi OJK atau melalui call center OJK di nomor 157. Anda juga dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi diri dari penyebaran data pribadi oleh pinjol:
- Hati-hati dengan iklan pinjol yang menawarkan bunga rendah atau persyaratan mudah.
- Jangan mudah percaya dengan pinjol yang meminta data pribadi yang tidak diperlukan, seperti data kontak.
- Laporkan pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK kepada OJK.
Dengan menyadari bahaya dan hukum penyebaran data pribadi oleh pinjol, Anda dapat melindungi diri dari kerugian yang mungkin terjadi.