Sertifikasi Guru Berapa Bulan Sekali?
Sertifikasi guru merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru. Melalui program ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang merupakan pengakuan formal atas kompetensinya sebagai guru.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, mereka berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG). TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Lantas, berapa bulan sekali tunjangan sertifikasi guru cair?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi Guru, TPG dibayarkan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Pembayaran TPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui rekening bank yang telah ditunjuk.
Berikut adalah jadwal pencairan TPG untuk tahun 2023:
- Triwulan I: Januari – Maret, cair April
- Triwulan II: April – Juni, cair Juli
- Triwulan III: Juli – September, cair Oktober
- Triwulan IV: Oktober – Desember, cair Januari
Pencairan TPG dilakukan melalui proses sebagai berikut:
- Sinkronisasi data TPG oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Verifikasi data TPG oleh Kemendikbudristek.
- Penerbitan SK TPG oleh Kemendikbudristek.
- Pembayaran TPG oleh Kemendikbudristek.
Guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Telah mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
Guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan TPG kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.