Sertifikat Komputer Untuk Cpns Kejaksaan

Sertifikat Komputer untuk CPNS Kejaksaan: Persyaratan, Jenis, dan Cara Mengambilnya

Komputer merupakan salah satu alat yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia kerja. Oleh karena itu, kemampuan menggunakan komputer menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS Kejaksaan.

Dalam seleksi CPNS Kejaksaan, sertifikat komputer merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pelamar. Sertifikat komputer ini menunjukkan bahwa pelamar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam bidang komputer dan teknologi informasi.

Persyaratan Sertifikat Komputer untuk CPNS Kejaksaan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 03 Tahun 2023 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, berikut adalah persyaratan sertifikat komputer untuk CPNS Kejaksaan:

  • Sertifikat komputer yang diakui oleh Kejaksaan Agung.
  • Sertifikat komputer diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Sertifikat komputer masih berlaku pada saat pelamar mendaftar CPNS Kejaksaan.

Jenis Sertifikat Komputer untuk CPNS Kejaksaan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 03 Tahun 2023, terdapat dua jenis sertifikat komputer yang diakui oleh Kejaksaan Agung, yaitu:

  • Sertifikat komputer dasar

Sertifikat komputer dasar menunjukkan bahwa pelamar memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam menggunakan komputer, seperti mengoperasikan sistem operasi, menggunakan perangkat lunak pengolah kata, menggunakan perangkat lunak presentasi, dan menggunakan perangkat lunak spreadsheet.

  • Sertifikat komputer lanjutan

Sertifikat komputer lanjutan menunjukkan bahwa pelamar memiliki pengetahuan dan keterampilan lanjutan dalam menggunakan komputer, seperti pemrograman, jaringan komputer, administrasi sistem, keamanan komputer, analisis data, desain web, dan lain sebagainya.

Cara Mengambil Sertifikat Komputer

Untuk mengambil sertifikat komputer, pelamar dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mengikuti ujian sertifikasi komputer yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh BAN-PT atau BNSP.
  2. Membayar biaya ujian sertifikasi komputer.
  3. Mengikuti ujian sertifikasi komputer sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Jika lulus ujian sertifikasi komputer, pelamar akan mendapatkan sertifikat komputer.

Beberapa Lembaga yang Menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Komputer

Berikut adalah beberapa lembaga yang menyelenggarakan ujian sertifikasi komputer:

  • Microsoft

Microsoft menawarkan berbagai jenis sertifikasi komputer, seperti Microsoft Certified Professional (MCP), Microsoft Certified Solutions Expert (MCSE), dan Microsoft Certified Solutions Associate (MCSA).

  • Cisco

Cisco menawarkan berbagai jenis sertifikasi komputer, seperti Cisco Certified Entry Networking Technician (CCENT), Cisco Certified Network Associate (CCNA), dan Cisco Certified Network Professional (CCNP).

  • CompTIA

CompTIA menawarkan berbagai jenis sertifikasi komputer, seperti A+, Network+, Security+, dan Cloud+.

  • Oracle

Oracle menawarkan berbagai jenis sertifikasi komputer, seperti Oracle Certified Associate (OCA), Oracle Certified Professional (OCP), dan Oracle Certified Master (OCM).

Pentingnya Sertifikat Komputer untuk CPNS Kejaksaan

Sertifikat komputer merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi nilai tambah bagi pelamar CPNS Kejaksaan. Sertifikat komputer menunjukkan bahwa pelamar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam bidang komputer dan teknologi informasi.

Dalam era digital ini, kemampuan menggunakan komputer menjadi semakin penting. Oleh karena itu, memiliki sertifikat komputer dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan peluang diterima menjadi CPNS Kejaksaan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *