Surat Edaran Menpan Rb Terbaru Tentang Pppk Pdf

Surat Edaran Menpan RB Terbaru Tentang PPPK: Isi, Ketentuan, dan Komentar

Pada tanggal 13 Juni 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PPPK.

Isi Surat Edaran

Surat edaran tersebut mengatur tentang definisi, jenis pelanggaran disiplin, sanksi disiplin, dan tata cara pemberian sanksi disiplin bagi PPPK.

  • Definisi

Dalam surat edaran tersebut, PPPK didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

  • Jenis Pelanggaran Disiplin

Surat edaran tersebut membagi pelanggaran disiplin PPPK menjadi dua jenis, yaitu:

* Pelanggaran disiplin ringan, yaitu pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan. * Pelanggaran disiplin sedang, yaitu pelanggaran yang menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan. 
  • Sanksi Disiplin

Surat edaran tersebut mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin, yaitu:

* Teguran lisan. * Teguran tertulis. * Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. * Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. * Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 
  • Tata Cara Pemberian Sanksi Disiplin

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara pemberian sanksi disiplin kepada PPPK, yaitu:

* Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PPPK. * Setelah pemeriksaan selesai, PPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Sanksi Disiplin (PBMSD). * PBMSD wajib menetapkan jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada PPPK. * Pemberian sanksi disiplin kepada PPPK wajib dicatat dalam arsip kepegawaian. 

Ketentuan Lainnya

Selain mengatur tentang hal-hal di atas, surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan lainnya, yaitu:

  • Pembentukan Tim Pemeriksa

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah yang bersangkutan dapat membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PPPK.

  • Pemberian Sanksi Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang

Pejabat yang Berwenang Memberikan Sanksi Disiplin (PBMSD) dapat memberikan sanksi disiplin kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin, yaitu:

* Kepala BKN untuk PPPK yang bekerja di lingkungan BKN. * Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian untuk PPPK yang bekerja di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian. * Gubernur untuk PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah provinsi. * Bupati/Walikota untuk PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. 
  • Pemeriksaan oleh Atasan Langsung

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah yang bersangkutan dapat memberikan kesempatan kepada atasan langsung PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk melakukan pemeriksaan.

Komentar

Surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PPPK. Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan PPPK akan lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut adalah beberapa komentar terkait surat edaran tersebut:

  • Kejelasan jenis pelanggaran disiplin

Surat edaran tersebut telah memberikan kejelasan tentang jenis pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK. Hal ini akan memudahkan PPK dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Sanksi Disiplin (PBMSD) dalam menentukan jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.

  • Ketegasan sanksi disiplin

Surat edaran tersebut telah memberikan ketegasan sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini akan memberikan efek jera kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.

  • Perluasan kewenangan pemberian sanksi disiplin

Surat edaran tersebut telah memperluas kewenangan pemberian sanksi disiplin kepada PPPK. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi PPK dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Sanksi Disiplin (PBMSD) dalam memberikan sanksi disiplin kepada PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.

Secara umum, surat edaran tersebut merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja PPPK.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *