Surat Nikah

Surat Nikah: Syarat, Cara Mengurus, dan Fungsinya

Surat nikah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa dua orang telah sah menjadi suami dan istri. Surat nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Syarat Mengurus Surat Nikah

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk mengurus surat nikah:

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon suami dan istri.
  • Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir calon suami dan istri.
  • Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar (calon suami dan istri).
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar (calon suami dan istri).
  • Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tandatangani oleh Calon Pengantin dan Pengurus RT/RW.

Cara Mengurus Surat Nikah

Berikut adalah cara mengurus surat nikah:

  1. Calon pengantin mengajukan permohonan surat nikah ke KUA setempat.
  2. Calon pengantin melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
  3. Calon pengantin menyerahkan persyaratan-persyaratan yang telah dilengkapi ke KUA.
  4. KUA melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan-persyaratan yang telah diserahkan oleh calon pengantin.
  5. Jika persyaratan-persyaratan yang telah diserahkan oleh calon pengantin lengkap dan memenuhi syarat, maka KUA akan menerbitkan surat nikah.

Fungsi Surat Nikah

Surat nikah memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa dua orang telah sah menjadi suami dan istri.
  • Sebagai dasar untuk mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru dan perubahan status dalam KK.
  • Sebagai dasar untuk mendapatkan hak-hak sebagai suami dan istri, seperti nafkah dan waris.

Biaya Mengurus Surat Nikah

Biaya mengurus surat nikah di KUA adalah gratis. Namun, jika pernikahan dilakukan di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya sebesar Rp600.000,-.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *