Pada hari ini, …tanggal… bulan… tahun… yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : …Alamat : …No. KTP : …No. NPWP : …Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
- Nama : …Alamat : …No. KTP : …No. NPWP : …Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik kendaraan bermotor roda empat merk … dengan Nomor Polisi … Tahun Pembuatan … Nomor Rangka … Nomor Mesin … berikut BPKB dengan Nomor … selanjutnya disebut dengan “Objek Gadai“.
- Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk meminjam uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar … (…….) dengan jaminan Objek Gadai sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA dengan jaminan Objek Gadai sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Gadai ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Gadai
- Objek Gadai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pendahuluan merupakan milik sah PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan BPKB Nomor …
- Selama jangka waktu perjanjian ini, PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan memindahkan hak milik, menggadaikan, atau membebani Objek Gadai dengan cara apapun kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
- Apabila PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Jangka Waktu Gadai
Jangka waktu gadai ini adalah … ( …. ) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 3
Jumlah Pinjaman dan Bunga
- Jumlah pinjaman yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar … (…….) dan telah diterima oleh PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Atas pinjaman tersebut, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar bunga sebesar … % ( …. persen ) per bulan dari jumlah pinjaman.
- Bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibayarkan setiap tanggal … setiap bulan.
- Apabila PIHAK KEDUA terlambat membayar bunga pinjaman, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar … % ( …. persen ) per hari dari jumlah bunga yang terlambat dibayar.
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pembayaran bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 dilakukan dengan cara disetorkan ke rekening milik PIHAK PERTAMA Nomor … atas nama …
Pasal 5
Pelunasan Pinjaman
- PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh pinjaman beserta bunganya paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Apabila PIHAK KEDUA melunasi pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo, maka PIHAK KEDUA hanya membayar bunga pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan.
Pasal 6
Wanprestasi
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menyatakan PIHAK KEDUA wanprestasi dan berhak untuk:
- Menjual Objek Gadai melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menuntut ganti rugi atas segala kerugian yang diderita oleh PIHAK PERTAMA akibat wanprestasi PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Penyimpanan Objek Gadai
Selama jangka waktu gadai, Objek Gadai disimpan dan dikuasai oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Biaya-Biaya
Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini, termasuk biaya pembuatan perjanjian, biaya penyimpanan Objek Gadai, dan biaya lelang, menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Force Majeure
Apabila terjadi peristiwa di luar kekuasaan para pihak, seperti bencana alam, perang, atau huru-hara, yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak, maka pihak yang terkena dampak dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan kewajiban kepada pihak lainnya.
Pasal 10
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengadilan negeri setempat.
Pasal 11
Lain-Lain
- Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara tertulis sebagai addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Gadai ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA
( … )PIHAK KEDUA
( … )
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Surat Perjanjian Gadai Mobil
FAQ berikut ini akan menjawab beberapa pertanyaan umum dan memberikan klarifikasi mengenai aspek-aspek penting dalam surat perjanjian gadai mobil.
Pertanyaan 1: Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian gadai mobil?
Jawaban: Surat perjanjian gadai mobil harus memuat identitas para pihak, objek gadai, jangka waktu gadai, jumlah pinjaman, bunga, cara pembayaran, konsekuensi wanprestasi, dan penyelesaian sengketa.
Pertanyaan 2: Berapa jangka waktu gadai mobil yang umum digunakan?
Jawaban: Jangka waktu gadai mobil bervariasi, namun biasanya berkisar antara 6 bulan hingga 12 bulan.
Pertanyaan 3: Apakah bunga pinjaman gadai mobil bisa dinegosiasikan?
Jawaban: Biasanya bunga pinjaman gadai mobil sudah ditentukan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Namun, tidak ada salahnya untuk mencoba bernegosiasi untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah.
Pertanyaan 4: Apa yang terjadi jika saya terlambat membayar cicilan gadai mobil?
Jawaban: Jika Anda terlambat membayar cicilan gadai mobil, biasanya akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini bervariasi tergantung pada ketentuan yang disepakati dalam surat perjanjian gadai mobil.
Pertanyaan 5: Bisakah saya melunasi gadai mobil sebelum jatuh tempo?
Jawaban: Umumnya, Anda bisa melunasi gadai mobil sebelum jatuh tempo. Namun, beberapa perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan mungkin mengenakan biaya penalti untuk pelunasan.
Pertanyaan 6: Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan dalam perjanjian gadai mobil?
Jawaban: Jika terjadi perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Anda bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dengan memahami FAQ di atas, diharapkan Anda dapat membuat dan memahami surat perjanjian gadai mobil dengan lebih baik. Jika masih ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris.
Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas hal-hal yang perlu diperhatikan saat memilih perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan untuk gadai mobil.
Kesimpulan
Surat perjanjian gadai mobil merupakan dokumen penting yang harus dibuat dengan cermat untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari. Perjanjian ini memuat hak dan kewajiban para pihak, serta mengatur hal-hal penting terkait objek gadai, jangka waktu, jumlah pinjaman, dan konsekuensi wanprestasi.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian gadai mobil meliputi:
- Objek gadai harus dijelaskan dengan jelas, termasuk jenis kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Jangka waktu gadai harus disepakati secara jelas, dan selama jangka waktu tersebut, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengalihkan hak milik objek gadai kepada pihak lain.
- Jumlah pinjaman dan bunga harus disebutkan secara jelas, serta diatur mekanisme pembayarannya.
Dengan memahami isi dan implikasi dari surat perjanjian gadai mobil, para pihak dapat terhindar dari kerugian dan sengketa yang tidak diinginkan. Hal ini juga dapat membantu menjaga hubungan baik antara pemilik kendaraan dan pemberi pinjaman.
PIC GARUT Public Information Center Garut