Surat Rujukan Bpjs

Surat Rujukan BPJS Kesehatan: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari layanan kesehatan tingkat pertama hingga layanan kesehatan tingkat lanjutan.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). FKTP adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum.

Pengertian Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Surat rujukan BPJS Kesehatan adalah dokumen yang diterbitkan oleh dokter di FKTP untuk memberikan rekomendasi kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan (Faskes Rujukan).

Syarat Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • Memiliki nomor rujukan dari FKTP.
  • Memiliki diagnosis penyakit yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Ada dua cara untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Secara langsung di FKTP

Peserta dapat langsung datang ke FKTP untuk mengajukan surat rujukan. Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan dan nomor rujukan yang telah diberikan oleh dokter di FKTP.

  • Secara online melalui aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengajukan surat rujukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk mengajukan surat rujukan secara online, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan surat rujukan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
  3. Pilih menu "Rujukan".
  4. Pilih "Ajukan Rujukan".
  5. Pilih "Faskes Rujukan".
  6. Isi data rujukan, seperti jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan, diagnosis penyakit, dan nama dokter spesialis (jika dibutuhkan).
  7. Verifikasi data rujukan.
  8. Cetak surat rujukan.

Isi Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Surat rujukan BPJS Kesehatan harus memuat informasi berikut:

  • Nomor rujukan
  • Nama peserta BPJS Kesehatan
  • Nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Jenis layanan kesehatan yang dirujuk
  • Diagnosis penyakit
  • Nama dokter spesialis (jika dibutuhkan)
  • Nama Faskes Rujukan
  • Tanggal rujukan

Ketentuan Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Surat rujukan BPJS Kesehatan harus dibawa oleh peserta saat berobat ke Faskes Rujukan. Surat rujukan ini akan digunakan oleh Faskes Rujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Surat rujukan BPJS Kesehatan hanya berlaku selama 3 hari sejak tanggal diterbitkan. Jika peserta tidak melakukan pemeriksaan di Faskes Rujukan dalam jangka waktu tersebut, maka surat rujukan akan menjadi tidak berlaku.

Kesimpulan

Surat rujukan BPJS Kesehatan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjutan. Peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *