Surat Rujukan Bpjs Berlaku Berapa Lama

Surat Rujukan BPJS Berlaku Berapa Lama?

Surat rujukan BPJS Kesehatan adalah dokumen yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memberikan akses bagi peserta BPJS Kesehatan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). FKTP yang dapat menerbitkan surat rujukan BPJS Kesehatan antara lain puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan adalah 3 bulan atau 90 hari setelah surat tersebut diterbitkan. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan surat rujukan dari FKTP harus berobat ke FKRTL dalam jangka waktu 3 bulan tersebut. Jika melebihi masa berlaku, maka peserta BPJS Kesehatan harus meminta surat rujukan baru dari FKTP.

Surat rujukan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan ke FKRTL. Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya dapat menggunakan surat rujukan tersebut untuk satu kali berobat saja. Jika peserta BPJS Kesehatan harus melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak FKRTL akan menerbitkan surat kontrol untuk peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya ke FKTP. Peserta BPJS Kesehatan harus membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP untuk mendapatkan surat rujukan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke FKTP terdekat.
  2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP.
  3. Lakukan pendaftaran.
  4. Mengisi formulir rujukan.
  5. Menunggu pemeriksaan oleh dokter.
  6. Jika dokter merekomendasikan untuk berobat ke FKRTL, maka dokter akan menerbitkan surat rujukan.

Surat rujukan BPJS Kesehatan harus dibawa oleh peserta BPJS Kesehatan saat berobat ke FKRTL. Surat rujukan tersebut akan diperiksa oleh petugas FKRTL sebelum peserta BPJS Kesehatan dapat menerima layanan kesehatan.

Check Also

Deskripsikan Gangguan Keamanan Pada Masa Demokrasi Parlementer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *