Surat Sehat Dokter: Pengertian, Syarat, Cara Membuat, dan Biaya
Surat sehat dokter adalah surat keterangan tertulis yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya setelah menjalani pemeriksaan fisik dan/atau penunjang. Surat ini menyatakan bahwa pasien dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti aktivitas atau kegiatan tertentu.
Surat sehat dokter biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Melamar pekerjaan
- Melanjutkan studi
- Mendapatkan izin mengemudi
- Mengikuti kegiatan olahraga tertentu
- Melamar beasiswa
- Bepergian ke luar negeri
Syarat Membuat Surat Sehat Dokter
Syarat untuk membuat surat sehat dokter adalah sebagai berikut:
- Memiliki kartu identitas diri, seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4.
- Biaya administrasi, yang biasanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000.
Cara Membuat Surat Sehat Dokter
Berikut adalah cara membuat surat sehat dokter:
- Datang ke puskesmas, rumah sakit, atau klinik terdekat.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
- Serahkan kartu identitas diri dan pas foto kepada petugas.
- Ikuti pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter.
- Tunggu hasil pemeriksaan dari dokter.
- Jika dinyatakan sehat, dokter akan menandatangani surat keterangan sehat.
- Ambil surat keterangan sehat dan simpan dengan baik.
Masa Berlaku Surat Sehat Dokter
Masa berlaku surat sehat dokter biasanya adalah 1-2 minggu. Namun, masa berlakunya dapat berbeda-beda tergantung pada keperluannya. Misalnya, surat sehat untuk melamar pekerjaan biasanya memiliki masa berlaku 1 bulan.
Tips Membuat Surat Sehat Dokter
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat surat sehat dokter:
- Datanglah ke puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang memiliki fasilitas yang memadai.
- Pastikan dokter yang memeriksa Anda adalah dokter yang kompeten dan memiliki surat izin praktik yang masih berlaku.
- Tanyakan kepada petugas puskesmas, rumah sakit, atau klinik tentang persyaratan dan biaya pembuatan surat sehat dokter.