Syarat P3k Guru 2024

Syarat P3K Guru 2024: Lengkap, Jelas, dan Mudah Dipahami

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka kembali pada tahun 2024. Rekrutmen ini akan diprioritaskan untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Untuk mendaftar PPPK guru, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah syarat-syarat PPPK guru 2024:

Warga Negara Indonesia

Pelamar PPPK guru harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

Usia pelamar PPPK guru harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Usia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran
  • Usia maksimal 59 tahun pada saat pengangkatan

Sehat jasmani dan rohani

Pelamar PPPK guru harus memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang sehat dan tidak cacat fisik maupun mental.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

Pelamar PPPK guru tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu jabatan yang pernah didudukinya.

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu perguruan tinggi

Pelamar PPPK guru yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya

Pelamar PPPK guru yang pernah bekerja sebagai pegawai negeri sipil, pegawai swasta, atau tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri

Pelamar PPPK guru tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka

Pelamar PPPK guru harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka.

Untuk formasi guru, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Guru TK/SD/Paket A/sederajat: minimal lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun
  • Guru SMP/MTs/Paket B/sederajat: minimal lulusan D-III/Sederajat
  • Guru SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat: minimal lulusan S-1/Sederajat

Pelamar PPPK guru juga harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui pendidikan profesi guru atau penyetaraan.

Memiliki pengalaman kerja

Untuk formasi guru, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru honorer di sekolah negeri selama 3 (tiga) tahun atau lebih akan mendapatkan nilai tambah dalam seleksi.

Tata cara pendaftaran PPPK guru

Pendaftaran PPPK guru dilakukan secara online melalui laman SSCASN. Pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Sertifikat pendidik
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari dokter

Pendaftaran PPPK guru akan dibuka pada bulan Mei 2024.

Tips lolos seleksi PPPK guru

Untuk meningkatkan peluang lolos seleksi PPPK guru, pelamar dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Persiapkan diri dengan baik, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan
  • Pelajari soal-soal seleksi PPPK guru tahun-tahun sebelumnya
  • Latihan soal secara rutin
  • Pastikan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap dan memenuhi syarat
  • Ikuti seleksi dengan baik dan percaya diri

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK guru 2024.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *