Syarat Pembuatan SKCK 2024
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kejahatan atau pelanggaran yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, mengajukan visa, dan keperluan lainnya.
Pada tahun 2024, terdapat perubahan persyaratan pembuatan SKCK. Perubahan tersebut adalah adanya kewajiban bagi pemohon untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7/2022 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah syarat pembuatan SKCK tahun 2024:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Cara Membuat SKCK 2024
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.
Pembuatan SKCK secara offline
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline:
- Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
- Datang ke kantor polisi sesuai domisili KTP.
- Mengisi formulir permohonan SKCK.
- Menyerahkan persyaratan kepada petugas.
- Melakukan wawancara dengan petugas.
- Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai.
- Menerima SKCK yang sudah jadi.
Pembuatan SKCK secara online
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
- Buka website Polri di https://skck.polri.go.id/.
- Buat akun dan login.
- Isi formulir permohonan SKCK.
- Upload persyaratan yang dibutuhkan.
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 melalui bank yang telah ditentukan.
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai.
- Cetak SKCK yang sudah jadi.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan.