Syarat Penerima Pkh

Syarat Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.

PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dan komponen bantuan yang diterima.

Komponen Bantuan PKH

PKH terdiri dari tiga komponen bantuan, yaitu:

  • Bantuan komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0-6 tahun, dan keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat.
  • Bantuan komponen pendidikan diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
  • Bantuan komponen kesejahteraan sosial diberikan kepada keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dan keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat.

Syarat Penerima PKH

Untuk dapat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki alamat yang jelas
  • Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria bantuan

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, keluarga penerima PKH juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, yaitu:

  • Memenuhi syarat kesehatan, yaitu:

    • Ibu hamil memeriksakan kehamilannya minimal empat kali selama kehamilan
    • Ibu menyusui memeriksakan kesehatannya minimal dua kali selama menyusui
    • Anak usia 0-6 tahun mendapatkan imunisasi lengkap dan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan
    • Keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat mendapatkan layanan rehabilitasi
  • Memenuhi syarat pendidikan, yaitu:

    • Anak usia 6-21 tahun bersekolah dan hadir di sekolah minimal 80% dari hari sekolah
  • Memenuhi syarat kesejahteraan sosial, yaitu:

    • Lansia mendapatkan layanan kesehatan dan sosial
    • Penyandang disabilitas berat mendapatkan layanan rehabilitasi

Prosedur Pendaftaran PKH

Pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online maupun offline.

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Pendaftaran offline dapat dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan setempat.

Untuk mendaftar PKH secara offline, calon penerima PKH perlu membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran anak
  • Bukti kepemilikan rumah
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Bukti kepemilikan usaha

Calon penerima PKH akan didata oleh petugas Kantor Desa/Kelurahan setempat. Setelah didata, calon penerima PKH akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Jika memenuhi syarat, calon penerima PKH akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Kesimpulan

PKH merupakan program bantuan sosial yang penting untuk membantu mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi. Untuk dapat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *