Syarat Pindah Kk

Syarat Pindah KK: Dokumen dan Cara Mengurusnya

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang memuat data diri kepala keluarga dan anggota keluarganya. KK memiliki fungsi yang penting, antara lain sebagai identitas diri, sebagai dasar untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya, dan sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar sekolah, kuliah, atau melamar pekerjaan.

Pindah KK adalah proses pemindahan data diri dan anggota keluarga dari KK yang lama ke KK yang baru. Pindah KK dapat dilakukan karena berbagai alasan, antara lain karena menikah, pindah domisili, atau karena alasan lain.

Untuk mengurus pindah KK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama.
  • Surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal lama.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi dokumen pendukung, sesuai dengan alasan pindah KK.

Dokumen pendukung yang diperlukan untuk pindah KK antara lain:

  • Akta nikah (untuk pindah KK karena menikah).
  • Akta cerai (untuk pindah KK karena cerai).
  • Akta kematian (untuk pindah KK karena meninggal dunia).
  • Surat keterangan domisili (untuk pindah KK karena pindah domisili).

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus pindah KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat tinggal baru. Proses pengurusan pindah KK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Berikut adalah tata cara mengurus pindah KK:

  1. Datang ke Disdukcapil tempat tinggal baru.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
  4. Isi formulir permohonan pindah KK.
  5. Tunggu proses pengurusan pindah KK.
  6. Ambil KK baru di Disdukcapil.

Dengan mengurus pindah KK, data diri dan anggota keluarga akan tercatat di KK yang baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data kependudukan Anda selalu akurat dan up-to-date.

Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus pindah KK:

  • Lengkapi semua dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Datang ke Disdukcapil pada jam kerja.
  • Siapkan uang administrasi sebesar Rp 100.000.
  • Jika Anda mengurus pindah KK secara online, pastikan Anda sudah memiliki akun di situs web Disdukcapil.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *