Syarat-syarat Nikah dalam Hukum Islam

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan. Melalui pernikahan, manusia dapat memenuhi kebutuhan biologisnya secara halal, menjaga kehormatan diri, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dalam hukum Islam, pernikahan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sah. Syarat-syarat tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu syarat sah dan syarat wajib.

Syarat Sah Nikah

Syarat sah nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dianggap sah menurut hukum Islam. Syarat-syarat ini bersifat mutlak dan harus dipenuhi secara lengkap. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Berikut adalah syarat-syarat sah nikah dalam hukum Islam:

  • Kedua calon mempelai harus beragama Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita-wanita mukmin), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Dia menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka mengambil pelajaran.”

  • Kedua calon mempelai harus telah mencapai usia baligh. Baligh adalah batas usia seseorang di mana ia telah dianggap mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Kedua calon mempelai harus tidak memiliki hubungan mahram. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang karena hubungan darah, hubungan susuan, atau hubungan pernikahan.
  • Kedua calon mempelai harus tidak sedang dalam keadaan ihram. Ihram adalah keadaan suci yang dilakukan oleh umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  • Kedua calon mempelai harus tidak sedang dalam keadaan mental yang terganggu.

Syarat Wajib Nikah

Syarat wajib nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama. Syarat-syarat ini bersifat relatif dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasangan.

Berikut adalah beberapa syarat wajib nikah yang umum dijumpai:

  • Kedua calon mempelai harus saling meridhoi. Ridho adalah persetujuan yang diberikan oleh kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.
  • Kedua calon mempelai harus memiliki wali. Wali adalah orang yang bertanggung jawab atas pernikahan seorang wanita.
  • Kedua calon mempelai harus memiliki saksi. Saksi adalah orang yang menyaksikan proses ijab kabul pernikahan.
  • Kedua calon mempelai harus memiliki mahar. Mahar adalah pemberian yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda cinta dan kasih sayang.
  • Kedua calon mempelai harus memiliki tempat tinggal. Tempat tinggal adalah tempat di mana pasangan akan menetap

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *