Teks Undang Undang Dasar 1945

Teks Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia yang telah dirumuskan pada tahun 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 berisi rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri dari empat alinea. Alinea pertama berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia, alinea kedua berisi motivasi dan tujuan kemerdekaan Indonesia, alinea ketiga berisi rumusan dasar negara, dan alinea keempat berisi tujuan negara Indonesia.

Batang Tubuh UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 berisi ketentuan-ketentuan pokok mengenai susunan pemerintahan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antar lembaga negara. Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 37 pasal yang terbagi dalam 13 bab.

Penjelasan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 berisi penjelasan mengenai makna, tujuan, dan latar belakang lahirnya pasal-pasal UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Amandemen UUD 1945

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen dilakukan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Prinsip-prinsip UUD 1945

UUD 1945 memiliki beberapa prinsip pokok, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Prinsip ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan agama-agama yang ada di Indonesia.

  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Prinsip ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia menjamin hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan peradaban.

  • Persatuan Indonesia

Prinsip ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu dan tidak dapat dipecah-pecah. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Prinsip ini menyatakan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini berarti bahwa segala keputusan yang diambil oleh negara harus berdasarkan pada musyawarah dan mufakat.

  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Prinsip ini menyatakan bahwa negara Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia harus menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Kesimpulan

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang telah mengalami beberapa kali amandemen. UUD 1945 memiliki beberapa prinsip pokok, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *