Umk Bogor 2024

UMK Bogor 2024: Kenaikan 3,76%, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

UMK Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp4.813.988, naik sebesar 3,76% atau sekitar Rp174.559 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.639.429. Kenaikan tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

[Image of UMK Kota Bogor 2024]

Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp4.579.541, naik sebesar 1,37% atau sekitar Rp59.328,75 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.520.212,25. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,25, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Penetapan UMK 2024 di Bogor ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka upahnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan UMK Bogor 2024 ini disambut baik oleh para pekerja. Mereka berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, ada juga pihak yang menilai kenaikan tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, penetapan UMK 2024 di Bogor ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di daerah tersebut.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *