Umk Deli Serdang 2024

UMK Deli Serdang 2024: Rp3.505.076

Kabupaten Deli Serdang, salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.505.076. Angka ini naik 3,67% dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp3.358.951.

Pem penetapan UMK Deli Serdang 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023. Surat keputusan tersebut ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin.

UMK Deli Serdang 2024 merupakan UMK tertinggi kedua di Provinsi Sumatera Utara, setelah UMK Kota Medan yang sebesar Rp3.769.082.

Kenaikan UMK Deli Serdang 2024 berdasarkan formula perhitungan UMK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula perhitungan tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat konsumsi masyarakat.

UMK Deli Serdang 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Kenaikan UMK Deli Serdang 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Selain itu, kenaikan UMK juga diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang.

Berikut adalah tabel perbandingan UMK Deli Serdang dari tahun ke tahun:

Tahun UMK
2023 Rp3.358.951
2024 Rp3.505.076

UMK Deli Serdang 2024 telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *