Ump Jakarta 2024

UMP Jakarta 2024 Naik 3,6% Menjadi Rp5.067.381

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. UMP tersebut naik 3,6% dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp4.9 juta.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Selasa (21/11/2023). Heru mengatakan bahwa besaran UMP DKI 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

"Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan)," kata Heru.

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP dengan menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Berdasarkan rumus tersebut, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 dihitung dengan menggunakan angka inflasi sebesar 1,67%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, dan alfa sebesar 0,3.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 3,6% tersebut dinilai masih belum cukup oleh serikat buruh. Mereka menuntut kenaikan UMP sebesar 15%.

"Kami menilai kenaikan UMP sebesar 3,6% sangat jauh dari harapan buruh. Kami menuntut kenaikan UMP sebesar 15%," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan upah di atas UMP. Upah tersebut akan disesuaikan dengan masa kerja dan peraturan perusahaan.

Baca Juga  Gambar Lomba 17 Agustus Kartun

About

Check Also

Jalur Sepeda Gunung Garut: Rute Utama dan Karakteristik

Jelajah Jalur Sepeda Gunung Garut: Panduan Lengkap untuk Pecinta MTB

Garut, kota yang terkenal dengan hamparan kebun teh, air terjun menawan, dan budaya Sunda yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *