Ump Sumbar 2024

UMP Sumbar 2024 Naik 2,52%, Mencapai Rp2,81 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.811.449,27. Angka ini naik sebesar Rp68.973 atau 2,52% dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.742.476.

Kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 ini didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Sumbar pada tahun 2023 sebesar 3,25%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada tahun 2023 sebesar 5,28%. Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α ditetapkan sebesar 0,25.

Dengan demikian, besaran UMP Sumbar tahun 2024 dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

UMP = (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + α) x UMP Tahun Sebelumnya 
UMP = (3,25% + 5,28% + 0,25) x Rp2.742.476 
UMP = Rp2.811.449,27 

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, berharap kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 ini dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

"Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," kata Mahyeldi.

Selain itu, Mahyeldi juga berharap kenaikan UMP ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumbar.

"Kenaikan UMP ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi dan permintaan barang dan jasa," kata Mahyeldi.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *