Ump Sumut 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara untuk tahun 2024. Penetapan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2024

UMP Sumatera Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Besaran ini naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.710.493. Kenaikan UMP ini merupakan hasil dari perhitungan yang didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:

  • Perekonomian Sumatera Utara yang tumbuh sebesar 3,78 persen pada tahun 2023.
  • Inflasi Sumatera Utara yang diperkirakan sebesar 3,50 persen pada tahun 2024.
  • Produktivitas tenaga kerja Sumatera Utara yang diperkirakan sebesar 4,50 persen pada tahun 2024.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara Tahun 2024

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan besaran UMK di 22 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Besaran UMK tersebut ditetapkan dengan memperhatikan beberapa faktor, yaitu:

  • UMP Sumatera Utara
  • Kondisi ekonomi dan sosial masing-masing kabupaten/kota
  • Kemampuan perusahaan di masing-masing kabupaten/kota

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK 2024 di Sumatera Utara:

Kabupaten/KotaUMK 2024
MedanRp3.769.082
Mandailing NatalRp2.911.736
Tapanuli SelatanRp3.105.469
Tapanuli TengahRp3.044.435
Tapanuli UtaraRp2.833.474
NiasRp2.809.915
Pakpak BharatRp2.809.915
Nias SelatanRp2.809.915
Humbang HasundutanRp2.809.915
SamosirRp2.809.915
Nias UtaraRp2.809.915
Nias BaratRp2.809.915
Padang Lawas UtaraRp2.809.915
DairiRp2.809.915
GunungsitoliRp2.809.915
PematangsiantarRp2.809.915
Serdang BedagaiRp2.809.915
SimalungunRp2.809.915
LabuhanbatuRp3.228.339
Labuhanbatu SelatanRp3.197.168
Labuhanbatu UtaraRp3.124.527

Pengaruh UMP dan UMK terhadap Tenaga Kerja

Kenaikan UMP dan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Sumatera Utara. Dengan besaran upah yang lebih tinggi, tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya dengan lebih baik. Selain itu, kenaikan UMP dan UMK juga diharapkan dapat mendorong produktivitas tenaga kerja.

Namun, kenaikan UMP dan UMK juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan. Perusahaan dituntut untuk meningkatkan efisiensi agar dapat tetap bertahan dan bersaing. Selain itu, kenaikan UMP dan UMK juga dapat meningkatkan biaya produksi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang dan jasa.

Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP dan UMK. Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk meningkatkan efisiensi. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan produktivitas agar dapat tetap bertahan dan bersaing.

About

Check Also

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

Simfoni Kolektivitas: FC Kalasadat Hancurkan Pertahanan Old Star Darmaraja Prestasi FC Kalasadat yang baru saja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *