Umr Cimahi

Upah Minimum Kota Cimahi 2024: Rp3.627.880

Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.627.880, mengalami kenaikan 3,24% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.514.093. Kenaikan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada 15 November 2023.

UMK Cimahi merupakan upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun dapat memperoleh upah yang lebih tinggi dari UMK, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.

Kenaikan UMK Cimahi tahun 2024 didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kenaikan biaya hidup
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Produktivitas kerja

Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, kenaikan UMK juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah rincian UMK Cimahi dari tahun ke tahun:

Tahun UMK
2024 Rp3.627.880
2023 Rp3.514.093
2022 Rp3.272.668
2021 Rp3.241.929
2020 Rp3.139.274
2019 Rp2.873.879

Cimahi merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki berbagai macam industri. Industri-industri tersebut menyerap banyak tenaga kerja, sehingga wajar jika Cimahi menjadi salah satu kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *