Umr Jakarta Selatan

Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta Selatan 2024

Jakarta Selatan merupakan salah satu wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang memiliki perekonomian yang cukup maju. Hal ini didukung oleh banyaknya perusahaan dan industri yang beroperasi di wilayah ini. Oleh karena itu, UMR Jakarta Selatan juga tergolong tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, UMR Jakarta Selatan ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik sebesar 3,6% dari UMR Jakarta Selatan tahun 2023 yang sebesar Rp 4.878.098.

Kenaikan UMR Jakarta Selatan ini ditetapkan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula tersebut meliputi:

  • Inflasi tahun sebelumnya
  • Pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya
  • Indeks tertentu (α)

Pada tahun 2024, inflasi tahun sebelumnya di Jakarta Selatan sebesar 2,93%, pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 3,65%, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Dengan demikian, kenaikan UMR Jakarta Selatan sebesar 3,6%.

UMR Jakarta Selatan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara itu, untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan memperhatikan produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kebutuhan hidup layak.

Kenaikan UMR Jakarta Selatan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di wilayah tersebut. Selain itu, kenaikan UMR juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Jakarta Selatan agar semakin maju.

Berikut adalah perbandingan UMR Jakarta Selatan dari tahun ke tahun:

Tahun UMR
2024 Rp 5.067.381
2023 Rp 4.878.098
2022 Rp 4.641.854
2021 Rp 4.517.147
2020 Rp 4.373.494
2019 Rp 4.241.424

Dampak Kenaikan UMR Jakarta Selatan

Kenaikan UMR Jakarta Selatan memiliki beberapa dampak, baik positif maupun negatif.

Dampak positif

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Jakarta Selatan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta Selatan
  • Menurunkan tingkat kemiskinan di Jakarta Selatan

Dampak negatif

  • Meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha
  • Mendorong kenaikan harga barang dan jasa
  • Meningkatkan persaingan di dunia kerja

Pembahasan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tanpa mengorbankan dunia usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan kepada pengusaha, seperti subsidi upah dan keringanan pajak. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Bagi pekerja/buruh, kenaikan UMR harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Hal ini penting untuk menjaga daya saing pekerja/buruh di dunia kerja. Pekerja/buruh juga harus meningkatkan keterampilan dan kompetensinya agar dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *