Upah Minimum Regional Tangerang

Upah Minimum Regional Tangerang 2024

Upah Minimum Regional (UMR) adalah besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. UMR berfungsi sebagai batas bawah upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Pada tahun 2024, UMR Tangerang mengalami kenaikan sebesar 2,5% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Berikut adalah besaran UMR Tangerang per 1 Januari 2024:

  • Kota Tangerang: Rp4.760.289
  • Tangerang Selatan: Rp4.670.791
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988

Kenaikan UMR Tangerang tahun 2024 ini disambut baik oleh para pekerja. Hal ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Tangerang. Namun, kenaikan UMR juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi pengusaha, terutama yang berskala kecil.

Dampak positif kenaikan UMR Tangerang

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  • Meningkatkan daya beli masyarakat
  • Meningkatkan perekonomian daerah

Dampak negatif kenaikan UMR Tangerang

  • Menimbulkan biaya produksi yang lebih tinggi bagi pengusaha
  • Meningkatkan risiko PHK
  • Meningkatkan persaingan usaha

Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan UMR Tangerang. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan kepada pengusaha, terutama yang berskala kecil.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan terhadap penerapan UMR di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengusaha telah membayar upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *