USG Kehamilan Pakai BPJS: Syarat, Cara, dan Manfaatnya
Ultrasonografi (USG) adalah pemeriksaan medis yang menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk menghasilkan gambar bagian dalam tubuh. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan, termasuk kehamilan.
BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, mengakomodasi layanan USG kehamilan secara gratis bagi pesertanya. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan ini.
Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS untuk melakukan USG kehamilan, yaitu:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Surat rujukan ini dapat diperoleh setelah peserta BPJS melakukan pemeriksaan kehamilan pertama di FKTP. Pada pemeriksaan pertama ini, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan wawancara medis untuk menilai kondisi ibu hamil. Jika dokter menemukan indikasi medis tertentu, maka akan diberikan surat rujukan untuk melakukan USG.
Cara Melakukan USG Kehamilan Pakai BPJS
Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta BPJS dapat melakukan USG di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan USG kehamilan biasanya dilakukan oleh dokter spesialis kandungan.
Pada pemeriksaan USG, dokter akan menggunakan alat USG untuk memancarkan gelombang suara frekuensi tinggi ke dalam tubuh ibu hamil. Gelombang suara ini akan dipantulkan kembali dan ditangkap oleh alat USG, kemudian diubah menjadi gambar yang ditampilkan di layar monitor.
Pemeriksaan USG kehamilan biasanya dilakukan dalam dua kali kesempatan, yaitu:
- USG trimester pertama, biasanya dilakukan pada usia kehamilan 11-14 minggu
- USG trimester ketiga, biasanya dilakukan pada usia kehamilan 36-40 minggu
Manfaat USG Kehamilan Pakai BPJS
Pemeriksaan USG kehamilan memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Untuk memastikan kehamilan
- Untuk mengetahui usia kehamilan
- Untuk mengetahui posisi janin
- Untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan janin
- Untuk mendeteksi adanya kelainan pada janin
Pemeriksaan USG kehamilan merupakan salah satu pemeriksaan penting yang harus dilakukan oleh ibu hamil. Pemeriksaan ini dapat membantu dokter untuk memantau kesehatan ibu hamil dan janin, sehingga dapat memberikan penanganan yang tepat jika diperlukan.