NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Pengertian NPWP
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk:
- Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- Pengawasan administrasi perpajakan
- Penentuan besarnya pajak yang terutang
- Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan
- Sebagai dasar dalam menentukan besarnya pajak yang terutang
- Sebagai dasar dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak
Jenis NPWP
NPWP dibagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan identitas Wajib Pajak, yaitu:
- NPWP Orang Pribadi (NPPP)
- NPWP Badan
- NPWP Bendahara
- NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Contoh NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
- Dua digit pertama: identitas Wajib Pajak
- Enam digit selanjutnya: nomor registrasi
- Tiga digit terakhir: kode KPP
Contoh NPWP:
- 01.123.456.7-000.000
- Dua digit pertama: identitas Wajib Pajak = 01 (Wajib Pajak Badan)
- Enam digit selanjutnya: nomor registrasi = 123.456.7
- Tiga digit terakhir: kode KPP = 000.000
- 04.567.890.1-001.002
- Dua digit pertama: identitas Wajib Pajak = 04 (Wajib Pajak Pengusaha)
- Enam digit selanjutnya: nomor registrasi = 567.890.1
- Tiga digit terakhir: kode KPP = 001.002
- 05.901.234.5-002.003
- Dua digit pertama: identitas Wajib Pajak = 05 (Wajib Pajak Karyawan)
- Enam digit selanjutnya: nomor registrasi = 901.234.5
- Tiga digit terakhir: kode KPP = 002.003
Cara Mendaftar NPWP
Wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau secara online melalui situs web DJP Online. Untuk mendaftar NPWP secara langsung, Wajib Pajak harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran NPWP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan penghasilan atau surat keterangan domisili.
Untuk mendaftar NPWP secara online, Wajib Pajak harus memiliki akun di DJP Online. Setelah memiliki akun, Wajib Pajak dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan, antara lain:
- Denda sebesar Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, atau sebesar Rp500.000,00 untuk Wajib Pajak Badan.
- Potongan 20% dari penghasilan bruto.
- Penundaan pemberian pelayanan publik.
Kesimpulan
NPWP adalah nomor identitas yang penting bagi setiap wajib pajak. NPWP memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai identitas Wajib Pajak, sarana pengawasan administrasi perpajakan, dasar dalam menentukan besarnya pajak yang terutang, dan dasar dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan harus memiliki NPWP.