Aturan OJK Tentang Pinjol: Pelindungan Konsumen dan Penguatan Industri
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu inovasi layanan keuangan yang telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pertumbuhan yang pesat ini juga diikuti dengan munculnya berbagai permasalahan, seperti praktik penagihan yang agresif, bunga yang tinggi, dan penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada tanggal 19 Mei 2022. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan OJK tentang pinjol ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memperkuat industri. Perlindungan konsumen diwujudkan melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap praktik penagihan, bunga, dan biaya. Sementara itu, penguatan industri diwujudkan melalui pengaturan yang lebih jelas dan transparan.
Pelindungan Konsumen
Berikut adalah beberapa pengaturan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dalam aturan OJK tentang pinjol:
- Penurunan bunga dan biaya lain
Bunga efektif maksimum yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjol diturunkan dari 100% per tahun menjadi 70% per tahun. Selain itu, biaya lain yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjol juga dibatasi.
- Denda keterlambatan
Denda keterlambatan pembayaran angsuran pinjol dibatasi maksimal 10% dari pokok pinjaman per hari.
- Pembatasan jumlah pinjaman
Seorang peminjam tidak boleh mengajukan pinjaman kepada lebih dari tiga penyelenggara pinjol.
- Pembatasan jam penagihan
Penagihan pinjaman pinjol hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan pukul 08.00-20.00 WIB.
- Larangan penagihan dengan cara-cara yang tidak wajar
Penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak wajar, seperti intimidasi, pencemaran nama baik, atau ancaman.
- Peningkatan edukasi dan perlindungan konsumen
OJK akan melakukan edukasi dan perlindungan konsumen secara lebih intensif, baik kepada peminjam maupun penyelenggara pinjol.
Penguatan Industri
Berikut adalah beberapa pengaturan yang bertujuan untuk memperkuat industri pinjol dalam aturan OJK tentang pinjol:
- Peningkatan permodalan
Modal minimum penyelenggara pinjol dinaikkan secara bertahap, mulai dari Rp2,5 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp12,5 miliar pada tahun 2025.
- Peningkatan tata kelola
Penyelenggara pinjol diwajibkan untuk menerapkan tata kelola yang baik, termasuk manajemen risiko, manajemen kredit, dan manajemen keuangan.
- Peningkatan transparansi
Penyelenggara pinjol diwajibkan untuk mengungkapkan informasi secara transparan kepada peminjam, termasuk informasi tentang bunga, biaya, dan ketentuan pinjaman.
Aturan OJK tentang pinjol diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan memperkuat industri pinjol secara berkelanjutan.