Pinjol Rupiah Cepat Legal Atau Ilegal?
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia. Namun, di tengah maraknya pinjol, masyarakat perlu berhati-hati karena masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi.
Rupiah Cepat adalah salah satu aplikasi pinjol yang populer di Indonesia. Lantas, apakah Rupiah Cepat legal atau ilegal?
Rupiah Cepat Legal
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rupiah Cepat merupakan salah satu perusahaan fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Perusahaan ini memiliki izin usaha fintech peer-to-peer lending dengan nomor KEP-169/D.05/2020.
Artinya, Rupiah Cepat telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, Rupiah Cepat dapat dikatakan sebagai pinjol legal.
Keuntungan Menggunakan Rupiah Cepat
Rupiah Cepat menawarkan berbagai keuntungan bagi para penggunanya, antara lain:
- Proses pengajuan yang cepat dan mudah
- Pinjaman tersedia dalam berbagai nominal
- Suku bunga yang kompetitif
- Tenor pinjaman yang fleksibel
- Layanan pelanggan yang responsif
Ketentuan Pinjaman Rupiah Cepat
Berikut adalah ketentuan pinjaman dari Rupiah Cepat:
- Nominal pinjaman: Rp 500.000 – Rp 20.000.000
- Suku bunga: 0,8% – 1,4% per hari
- Tenor pinjaman: 91 – 360 hari
Tips Menggunakan Pinjol dengan Aman
Meskipun Rupiah Cepat merupakan pinjol legal, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam menggunakan pinjol. Berikut adalah beberapa tips menggunakan pinjol dengan aman:
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Baca dan pahami dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Pertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan Anda mampu untuk melunasi pinjaman tepat waktu.
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dengan bunga rendah dan tenor panjang.
- Laporkan kepada OJK jika Anda menemukan pinjol ilegal.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menggunakan pinjol dengan aman dan terhindar dari kerugian.