Pinjol 2024: Regulasi Baru untuk Perlindungan Konsumen
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan digital yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik popularitasnya, pinjol juga kerap dikaitkan dengan praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti bunga yang tinggi, denda yang memberatkan, dan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru terkait pinjol. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Berikut adalah beberapa poin penting dalam peraturan baru OJK tersebut:
- Bunga pinjol dibatasi
OJK membatasi besaran bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Ketentuan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Batas bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang tidak dibatasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko konsumen terjerat pinjaman online dengan bunga yang tinggi.
- Denda keterlambatan dibatasi
OJK juga membatasi besaran denda keterlambatan bagi debitur pinjol. Untuk sektor produktif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Batasan denda keterlambatan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko konsumen mengalami kesulitan finansial karena denda yang memberatkan.
- Jumlah pinjaman dibatasi
OJK membatasi jumlah pinjaman yang dapat diajukan oleh debitur pinjol. Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.
Batasan ini diharapkan dapat mencegah konsumen terjerat pinjaman online secara berlebihan.
- Penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur
OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur sebelum memberikan pinjaman. Hal ini dilakukan untuk mencegah konsumen mengalami kesulitan finansial karena tidak mampu membayar pinjaman.
- Penyelenggara pinjol harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pinjol.
Regulasi baru OJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dari praktik-praktik pinjol yang merugikan. Namun, penting bagi konsumen untuk tetap waspada dan melakukan riset sebelum mengajukan pinjaman online.
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pinjol yang aman dan terpercaya:
- Pastikan penyelenggara pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK
Cek status terdaftar penyelenggara pinjol di website OJK.
- Pahami persyaratan dan ketentuan pinjaman dengan cermat
Pastikan Anda memahami persyaratan dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan tenor.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah
Pastikan Anda mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
- Laporkan kepada OJK jika menemukan praktik pinjol yang merugikan
Jika Anda mengalami praktik pinjol yang merugikan, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui website OJK atau call center 157.