Aturan Baru Pinjol OJK 2024: Bunga Turun, Denda Naik, Pembatasan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer lending pada 10 November 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol yang merugikan. Sebelumnya, pinjol kerap dikritik karena memiliki bunga yang tinggi, denda yang memberatkan, dan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bunga Pinjol Turun
Salah satu perubahan yang paling mencolok dalam aturan baru OJK adalah penurunan batas maksimum bunga pinjol. Sebelumnya, batas maksimum bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah 0,4% per hari. Namun, dalam aturan baru, batas maksimum bunga pinjol diturunkan menjadi 0,3% per hari.
Penurunan bunga pinjol ini diharapkan dapat mengurangi beban debitur dan mencegah terjadinya kredit macet.
Denda Keterlambatan Naik
Selain bunga, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan bagi debitur pinjol. Sebelumnya, batas maksimum denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah 0,05% per hari. Namun, dalam aturan baru, batas maksimum denda keterlambatan naik menjadi 0,1% per hari.
Kenaikan denda keterlambatan ini diharapkan dapat mendorong debitur untuk membayar pinjamannya tepat waktu.
Pembatasan Kredit
OJK juga membatasi jumlah pinjaman yang dapat diperoleh oleh debitur pinjol. Dalam aturan baru, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.
Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah debitur dari praktik gali lubang tutup lubang.
Ketentuan Lain
Selain perubahan-perubahan di atas, OJK juga mengatur ketentuan lain terkait dengan pinjol, antara lain:
- Penyelenggara pinjol harus memiliki izin dari OJK.
- Penyelenggara pinjol harus menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada debitur, termasuk informasi tentang bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya.
- Penyelenggara pinjol dilarang melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan.
Kesimpulan
Aturan baru OJK tentang pinjol diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan industri pinjol yang sehat. Namun, perlu pengawasan yang ketat dari OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh penyelenggara pinjol.