Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar Kominfo: Ini Alasannya
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia. Namun, sayangnya, tidak semua pinjol yang beroperasi di Indonesia merupakan pinjol legal. Banyak pinjol yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal ini sering kali melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti mengenakan bunga dan biaya yang tinggi, melakukan penagihan yang tidak manusiawi, dan bahkan menyebarkan data pribadi peminjam.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal tidak perlu membayar utang tersebut. Hal ini karena transaksi utang antara peminjam dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Dasar Hukum Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar
Ada dua dasar hukum yang menjadi landasan Kominfo untuk menyatakan bahwa utang pinjol ilegal tidak sah di mata hukum, yaitu:
- Hukum Perdata
Menurut Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian hanya sah apabila memenuhi unsur-unsur berikut:
* Ada kesepakatan antara dua pihak atau lebih * Ada objek yang diperjanjikan * Ada causa yang halal
Pada pinjol ilegal, salah satu unsur perjanjian yang tidak terpenuhi adalah adanya causa yang halal. Causa yang halal adalah tujuan dari perjanjian tersebut. Dalam hal ini, tujuan dari perjanjian antara peminjam dan pinjol ilegal adalah untuk memperoleh pinjaman. Namun, karena pinjol ilegal beroperasi secara ilegal, maka tujuan tersebut tidak dapat dikatakan halal.
- Hukum Pidana
Pinjol ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
Pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu kepadanya, atau supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam hal ini, pinjol ilegal melakukan pemerasan kepada peminjam dengan mengancam akan menyebarkan data pribadinya jika tidak membayar utang.
Selain itu, pinjol ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan Pasal 335 KUHP. Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan tidak menyenangkan adalah perbuatan yang tidak termasuk dalam salah satu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, tetapi yang oleh karena sifatnya yang bertentangan dengan kesusilaan atau oleh karena hal-hal yang memalukan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Dalam hal ini, pinjol ilegal melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada peminjam dengan melakukan penagihan yang tidak manusiawi.
Tips Menghadapi Pinjol Ilegal
Bagi masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal, berikut ini adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghadapinya:
- Jangan takut untuk melapor
Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Kominfo. Laporan Anda akan menjadi penting untuk membantu pihak berwenang dalam menindak pinjol ilegal tersebut.
- Jangan layani debt collector
Debt collector pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan yang tidak manusiawi. Jika Anda merasa terancam atau diintimidasi oleh debt collector, jangan layani mereka. Anda dapat melaporkan penagihan tersebut kepada pihak berwenang.
- Tetap tenang dan waspada
Pinjol ilegal sering kali menggunakan berbagai cara untuk menekan peminjam, seperti menyebarkan data pribadi atau mengancam akan mencelakai keluarga peminjam. Tetaplah tenang dan waspada terhadap segala bentuk ancaman dari pinjol ilegal.
Dengan memahami dasar hukumnya, masyarakat diharapkan tidak perlu takut untuk melapor jika terjerat utang pinjol ilegal. Hal ini penting untuk membantu pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.