Bawaslu Garut Gencar Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Garut, 6 Desember 2023 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut gencar menyosialisasikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang dapat mengganggu jalannya pemilu.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut pada Selasa (5/12/2023) dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Garut, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan dua hal utama, yaitu prinsip netralitas ASN dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Prinsip Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan bahwa ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kampanye pemilu, dan/atau menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.

Pengawasan Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Garut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Pengawasan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu pencegahan dan penindakan.

Pada tahap pencegahan, Bawaslu akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas dalam pemilu. Pada tahap penindakan, Bawaslu akan menindak tegas ASN yang melanggar netralitas pemilu.

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Garut. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Garut telah membentuk tim terpadu untuk mengawasi netralitas ASN.

“Tim terpadu ini akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mengawasi netralitas ASN,” ujar Margiyanto.

Ia juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“ASN harus menjaga netralitas, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Margiyanto.

Penutup

Sosialisasi netralitas ASN yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Garut merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan Pemilu Tahun 2024.

Check Also

JUKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI GURU NON ASN TAHUN 2023

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan insentif kepada guru …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *