Hewan Sembelihan Orang Yang Murtad Keluar Dari Agama Islam Hukumnya

Hewan Sembelihan Orang yang Murtad, Haram atau Halal?

Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan untuk dikonsumsi harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Salah satu syaratnya adalah penyembelih harus orang yang beragama Islam atau ahli kitab. Lalu, bagaimana hukum hewan sembelihan orang yang murtad, keluar dari agama Islam?

Pertanyaan 1: Apa yang dimaksud dengan murtad?

Murtad adalah keluar dari agama Islam. Orang yang murtad disebut murtad. Murtad dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti karena pengaruh orang lain, karena keyakinan pribadi, atau karena faktor-faktor lain.

Pertanyaan 2: Apa hukum hewan sembelihan orang yang murtad?

Menurut kesepakatan para ulama, hewan sembelihan orang yang murtad adalah haram untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.

Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman hanya boleh memakan rezeki yang baik, yaitu rezeki yang halal dan thayyib. Hewan sembelihan orang yang murtad tidak termasuk dalam kategori rezeki yang baik, karena orang yang murtad telah keluar dari agama Islam.

Pertanyaan 3: Mengapa hewan sembelihan orang yang murtad haram?

Ada beberapa alasan mengapa hewan sembelihan orang yang murtad haram, yaitu:

  • Orang yang murtad telah keluar dari agama Islam. Dalam Islam, hewan sembelihan hanya boleh dilakukan oleh orang yang beragama Islam atau ahli kitab.
  • Orang yang murtad telah kafir. Dalam Islam, daging hewan yang disembelih oleh orang kafir adalah haram.
  • Hewan sembelihan orang yang murtad tidak menyebut nama Allah SWT. Dalam Islam, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT.

Pertanyaan 4: Apa hukum memakan hewan sembelihan orang yang murtad yang tidak diketahui statusnya?

Menurut pendapat yang lebih kuat, hewan sembelihan orang yang murtad yang tidak diketahui statusnya juga haram untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَأْكُلُوا مِنْ لَحْمِ الْمَجُوسِ وَلَا مِنْ لَحْمِ الْمُرْتَدِّينَ

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian memakan daging orang Majusi dan daging orang murtad.

Pertanyaan 5: Bagaimana jika hewan sembelihan orang yang murtad telah dimasak atau diolah terlebih dahulu?

Hewan sembelihan orang yang murtad yang telah dimasak atau diolah terlebih dahulu tetap haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena hukum suatu makanan ditentukan dari asal usulnya, bukan dari proses pengolahannya.

Pertanyaan 6: Bagaimana jika hewan sembelihan orang yang murtad telah dibeli dari pasar?

Hewan sembelihan orang yang murtad yang telah dibeli dari pasar juga haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena kita tidak tahu pasti status penyembelih hewan tersebut.

Pertanyaan 7: Bagaimana jika hewan sembelihan orang yang murtad telah ditukar dengan hewan sembelihan orang yang muslim?

Hewan sembelihan orang yang murtad yang telah ditukar dengan hewan sembelihan orang yang muslim tetap haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena hukum suatu makanan ditentukan dari asal usulnya, bukan dari proses pertukarannya.

Pertanyaan 8: Bagaimana jika hewan sembelihan orang yang murtad telah mati lemas sebelum disembelih?

Hewan sembelihan orang yang murtad yang telah mati lemas sebelum disembelih tetap haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena hewan tersebut tidak disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam

Check Also

Sikap Positif Pelajar Yang Menunjukkan Semangat Kebangsaan Di Lingkungan Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *