Umr Medan

Upah Minimum Kota Medan Tahun 2024

Upah minimum adalah batas upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tingkat provinsi dan oleh pemerintah daerah untuk tingkat kabupaten/kota.

Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082. Besaran UMK ini mengalami kenaikan sebesar 7,52 persen dari UMK tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.370.000.

Kenaikan UMK Medan tahun 2024 didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar 4,5 persen pada tahun 2023.
  • Tingkat inflasi di Sumut sebesar 3,5 persen pada tahun 2023.
  • Kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumut sebesar Rp3.624.117.

Kenaikan UMK Medan tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, kenaikan UMK juga berpotensi meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha.

Berikut ini adalah daftar UMK kabupaten/kota di Sumut tahun 2024:

Kabupaten/Kota UMK
Kota Medan Rp3.769.082
Kabupaten Deli Serdang Rp3.505.076
Kabupaten Batu Bara Rp3.451.671
Kabupaten Karo Rp3.358.951
Kabupaten Labuhan Batu Rp3.228.339
Kota Sibolga Rp3.211.031
Kabupaten Labuhan Batu Selatan Rp3.197.168
Kabupaten Labuhan Batu Utara Rp3.124.527
Kabupaten Serdang Bedagai Rp3.111.250
Kabupaten Tapanuli Selatan Rp3.105.469
Kabupaten Asahan Rp3.066.580
Kota Tanjungbalai Rp3.046.579

(Sumber: Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Hassanudin)

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *