Upah Minimum Kota Medan Tahun 2024
Upah minimum adalah batas upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tingkat provinsi dan oleh pemerintah daerah untuk tingkat kabupaten/kota.
Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082. Besaran UMK ini mengalami kenaikan sebesar 7,52 persen dari UMK tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.370.000.
Kenaikan UMK Medan tahun 2024 didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar 4,5 persen pada tahun 2023.
- Tingkat inflasi di Sumut sebesar 3,5 persen pada tahun 2023.
- Kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumut sebesar Rp3.624.117.
Kenaikan UMK Medan tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, kenaikan UMK juga berpotensi meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha.
Berikut ini adalah daftar UMK kabupaten/kota di Sumut tahun 2024:
Kabupaten/Kota | UMK |
---|---|
Kota Medan | Rp3.769.082 |
Kabupaten Deli Serdang | Rp3.505.076 |
Kabupaten Batu Bara | Rp3.451.671 |
Kabupaten Karo | Rp3.358.951 |
Kabupaten Labuhan Batu | Rp3.228.339 |
Kota Sibolga | Rp3.211.031 |
Kabupaten Labuhan Batu Selatan | Rp3.197.168 |
Kabupaten Labuhan Batu Utara | Rp3.124.527 |
Kabupaten Serdang Bedagai | Rp3.111.250 |
Kabupaten Tapanuli Selatan | Rp3.105.469 |
Kabupaten Asahan | Rp3.066.580 |
Kota Tanjungbalai | Rp3.046.579 |
(Sumber: Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Hassanudin)