Umr Medan

Upah Minimum Kota Medan Tahun 2024

Upah minimum adalah batas upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tingkat provinsi dan oleh pemerintah daerah untuk tingkat kabupaten/kota.

Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082. Besaran UMK ini mengalami kenaikan sebesar 7,52 persen dari UMK tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.370.000.

Kenaikan UMK Medan tahun 2024 didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar 4,5 persen pada tahun 2023.
  • Tingkat inflasi di Sumut sebesar 3,5 persen pada tahun 2023.
  • Kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumut sebesar Rp3.624.117.

Kenaikan UMK Medan tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, kenaikan UMK juga berpotensi meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha.

Berikut ini adalah daftar UMK kabupaten/kota di Sumut tahun 2024:

Kabupaten/KotaUMK
Kota MedanRp3.769.082
Kabupaten Deli SerdangRp3.505.076
Kabupaten Batu BaraRp3.451.671
Kabupaten KaroRp3.358.951
Kabupaten Labuhan BatuRp3.228.339
Kota SibolgaRp3.211.031
Kabupaten Labuhan Batu SelatanRp3.197.168
Kabupaten Labuhan Batu UtaraRp3.124.527
Kabupaten Serdang BedagaiRp3.111.250
Kabupaten Tapanuli SelatanRp3.105.469
Kabupaten AsahanRp3.066.580
Kota TanjungbalaiRp3.046.579

(Sumber: Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Hassanudin)

About

Check Also

Urutan Politeknik Kesehatan Terbaik di Indonesia

Politeknik Kesehatan (Poltekkes) merupakan perguruan tinggi vokasi yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *