Contoh Sk Dkm Masjid Dari Desa

Contoh SK DKM Masjid Dari Desa

Masjid merupakan salah satu tempat ibadah umat Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan. Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, masjid membutuhkan pengurus yang bertanggung jawab.

Pengurus masjid yang sah adalah pengurus yang diangkat oleh kepala desa berdasarkan hasil musyawarah masyarakat setempat. Pengangkatan pengurus masjid ini dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari kepala desa.

SK pengurus masjid dari desa biasanya berisi hal-hal berikut:

  • Nama dan jabatan pengurus masjid
  • Masa jabatan pengurus masjid
  • Tugas dan tanggung jawab pengurus masjid

Berikut adalah contoh SK pengurus masjid dari desa:

KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR : 123/KEP/DESA/2023

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) MASJID AL-FALAH

KEPALA DESA [NAMA DESA],

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka mewujudkan fungsi Masjid Al-Falah sebagaimana peran idealnya sebuah masjid maka perlu dibentuk dan ditetapkan kepengurusannya;
b. Bahwa berdasarkan hasil musyawarah masyarakat setempat tanggal [TANGGAL], telah terbentuk kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  4. Peraturan Desa [NAMA DESA] Nomor [NOMOR PERATURAN] Tahun [TAHUN] tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA. Menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini sebagai Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah.

KEDUA. Masa jabatan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.

KETIGA. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah mempunyai tugas :

a. Mengelola organisasi dan administrasi Masjid (Idaroh);
b. Mengelola kemakmuran Masjid (Imaroh); dan
c. Mengelola pemeliharaan/ bangunan Masjid (Ri’ayah).

KEEMPAT. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : [NAMA DESA]

Pada Tanggal : [TANGGAL]

KEPALA DESA [NAMA DESA] [NAMA KEPALA DESA]

Pada contoh SK di atas, nama desa dan kepala desa disesuaikan dengan nama desa dan kepala desa setempat. Selain itu, tanggal dan nomor SK juga disesuaikan dengan tanggal dan nomor SK yang sebenarnya.

SK pengurus masjid dari desa merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap masjid. SK ini menjadi bukti sah kepengurusan masjid dan menjadi dasar hukum bagi pengurus masjid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Check Also

34 N 48 34 60 48 N: Pembahasan Lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *