Iuran BPJS Kelas 3: Besaran, Cara Bayar, dan Manfaatnya
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Kelas-kelas tersebut dibedakan berdasarkan fasilitas dan pelayanan yang diberikan. Kelas I merupakan kelas tertinggi, sedangkan kelas III merupakan kelas terendah.
Besaran Iuran BPJS Kelas 3
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga iuran yang dibayarkan peserta kelas III sebesar Rp35.000 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III dibayarkan oleh peserta mandiri, yaitu peserta yang mendaftarkan diri secara pribadi. Peserta mandiri dapat membayar iuran melalui berbagai cara, yaitu:
- Pembayaran langsung ke kantor BPJS Kesehatan
- Pembayaran melalui ATM atau mobile banking
- Pembayaran melalui internet banking
- Pembayaran melalui teller bank
- Pembayaran melalui Pos Indonesia
Manfaat BPJS Kelas 3
Peserta BPJS Kesehatan kelas III berhak mendapatkan berbagai manfaat, termasuk:
- Rawat inap di rumah sakit
- Rawat jalan di puskesmas atau klinik
- Obat-obatan
- Pemeriksaan kesehatan
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan kesehatan rujukan
Perbedaan Iuran dan Manfaat BPJS Kelas 3 dengan Kelas Lainnya
Perbedaan iuran dan manfaat BPJS Kesehatan kelas III dengan kelas lainnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Kelas | Iuran | Manfaat |
---|---|---|
I | Rp150.000 | Fasilitas dan pelayanan terbaik |
II | Rp100.000 | Fasilitas dan pelayanan lebih baik dari kelas III |
III | Rp35.000 | Fasilitas dan pelayanan paling dasar |
Dari tabel tersebut, dapat dilihat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas III paling rendah, tetapi manfaatnya juga paling dasar. Peserta kelas III hanya dapat menikmati fasilitas dan pelayanan kesehatan yang paling dasar, seperti ruang rawat inap standar, obat-obatan generik, dan pemeriksaan kesehatan dasar.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35.000 per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh peserta mandiri dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Peserta BPJS Kesehatan kelas III berhak mendapatkan berbagai manfaat, termasuk rawat inap di rumah sakit, rawat jalan di puskesmas atau klinik, obat-obatan, pemeriksaan kesehatan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, serta pelayanan kesehatan rujukan.