Umk Medan

Upah Minimum Kota Medan Tahun 2024: Rp3.769.082

Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023. UMK Medan tahun 2024 naik sebesar 8,51% dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp3.422.556. Dengan demikian, UMK Medan tahun 2024 menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.

UMK Medan tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka upahnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan UMK Medan tahun 2024 ini disambut baik oleh para pekerja/buruh. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, ada juga yang menilai bahwa kenaikan tersebut masih belum cukup, mengingat harga kebutuhan pokok terus meningkat.

Berikut adalah daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024:

Kabupaten/Kota UMK
Medan Rp3.769.082
Deli Serdang Rp3.188.592
Tebing Tinggi Rp2.809.915
Binjai Rp3.004.000
Pematang Siantar Rp2.969.824
Sibolga Rp3.004.000
Tapanuli Selatan Rp3.197.168
Tapanuli Tengah Rp3.044.435
Tapanuli Utara Rp2.833.474
Nias Rp2.560.336
Nias Selatan Rp2.911.736
Humbang Hasundutan Rp2.911.736
Samosir Rp2.648.577
Karo Rp3.070.354
Pakpak Bharat Rp2.911.736
Nias Utara Rp2.560.336
Padang Lawas Utara Rp2.767.784
Padang Lawas Rp2.560.336
Mandailing Natal Rp2.911.736
Gunungsitoli Rp2.969.824

Dengan ditetapkannya UMK Medan tahun 2024, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh di Kota Medan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *