Contoh Surat Pemberhentian Kader Posyandu

Contoh Surat Pemberhentian Kader Posyandu

Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu adalah wadah pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan anak prasekolah. Kader Posyandu adalah tenaga sukarela yang berperan dalam penyelenggaraan kegiatan Posyandu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Puskesmas, kader Posyandu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja Puskesmas
  • Memiliki komitmen dan motivasi untuk melaksanakan kegiatan Posyandu
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan ibu dan anak
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama

Kader Posyandu dapat diberhentikan berdasarkan beberapa hal, yaitu:

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak memenuhi persyaratan sebagai kader Posyandu
  • Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku

Pemberhentian kader Posyandu dilakukan oleh ketua Posyandu dengan persetujuan dari tim penggerak Posyandu. Surat pemberhentian kader Posyandu harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua Posyandu dan tim penggerak Posyandu.

Berikut adalah contoh surat pemberhentian kader Posyandu:

SURAT PEMBERHENTIAN

Nomor: 001/SK/POSYANDU/XII/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Ketua Posyandu] Jabatan: Ketua Posyandu [Nama Posyandu]

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama: [Nama Kader Posyandu] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Kader Posyandu] Alamat: [Alamat Kader Posyandu]

Telah diberhentikan sebagai kader Posyandu [Nama Posyandu] terhitung mulai tanggal [Tanggal Pemberhentian].

Pemberhentian ini dilakukan karena [alasan pemberhentian].

Demikian surat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal] [Ketua Posyandu] [Nama Ketua Posyandu]

Selain alasan-alasan di atas, pemberhentian kader Posyandu juga dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara kader Posyandu dan tim penggerak Posyandu. Hal ini dapat terjadi jika kader Posyandu tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik atau karena alasan-alasan lainnya.

Pemberhentian kader Posyandu harus dilakukan secara objektif dan transparan. Kader Posyandu yang diberhentikan berhak untuk mengajukan keberatan kepada tim penggerak Posyandu.

Check Also

Yang Termasuk Upaya Menghadapi Globalisasi Dalam Bidang Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *