Cara Membuat Ktp Yang Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih. KTP merupakan bukti identitas diri yang sah dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus SIM, BPJS, dan lain-lain.

Jika KTP hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus penggantinya. Hal ini penting dilakukan dengan cepat karena KTP seringkali diperlukan untuk mengurus dokumen lain.

Berikut adalah cara mengurus KTP hilang secara offline dan online:

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline

Langkah 1: Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke Kepolisian. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan KTP oleh orang lain.

Untuk melaporkan kehilangan KTP, pemohon dapat mendatangi kantor Kepolisian terdekat. Pemohon harus membawa fotokopi KTP yang hilang dan identitas diri lainnya, seperti KTP pasangan atau orang tua.

Langkah 2: Persiapkan Fotokopi KTP yang Hilang

Setelah melaporkan kehilangan KTP ke Kepolisian, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP yang hilang. Fotokopi KTP harus dilegalisir oleh Kepolisian.

Langkah 3: Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

Selanjutnya, pemohon harus mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat. Surat pengantar ini diperlukan untuk mengurus KTP di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Langkah 4: Kunjungi Kantor Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, pemohon dapat mengunjungi Kantor Kelurahan setempat. Di Kantor Kelurahan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan KTP baru.

Langkah 5: Proses di Kantor Kecamatan

Formulir permohonan KTP baru yang telah diisi akan dikirim ke Kantor Kecamatan. Di Kantor Kecamatan, pemohon akan diminta untuk melakukan perekaman data dan foto.

Langkah 6: Ambil KTP Baru

Setelah proses perekaman data dan foto selesai, pemohon dapat mengambil KTP baru di Kantor Kecamatan. KTP baru akan dicetak dalam waktu 1-3 hari kerja.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Langkah 1: Buka Situs Resmi Disdukcapil

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Langkah 2: Lakukan Pendaftaran

Setelah membuka situs Disdukcapil, pemohon harus melakukan pendaftaran. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.

Langkah 3: Tunggu Proses Pengajuan

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS. Pemohon harus menunggu proses pengajuan KTP baru selesai.

Langkah 4: Ambil KTP Baru

Setelah proses pengajuan KTP baru selesai, pemohon dapat mengambil KTP di Kantor Disdukcapil setempat. KTP baru akan dicetak dalam waktu 1-3 hari kerja.

Persyaratan Mengurus KTP Hilang

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang, baik secara offline maupun online:

  • Fotokopi KTP yang hilang
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP pasangan atau orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)

Tips Mengurus KTP Hilang

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam mengurus KTP hilang:

  • Laporkan kehilangan KTP ke Kepolisian sesegera mungkin.
  • Simpan fotokopi KTP di tempat yang aman.
  • Buat salinan KTP digital di smartphone Anda.
  • Simpan nomor telepon call center Disdukcapil setempat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *