Cara Buat Akta Kelahiran

Cara Buat Akta Kelahiran di Indonesia

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Dokumen ini penting untuk dimiliki oleh setiap orang, karena merupakan identitas yang sah dan menjadi dasar untuk mendapatkan berbagai layanan dan hak-hak yang dijamin oleh negara.

Di Indonesia, akta kelahiran dapat dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Pengajuan permohonan akta kelahiran dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Langsung

Berikut adalah cara membuat akta kelahiran secara langsung:

  1. Siapkan persyaratan

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran secara langsung adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01)
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri
  • Kartu keluarga (KK) orang tua
  • Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) orang tua
  • Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) 2 (dua) orang saksi

Formulir permohonan akta kelahiran dapat diunduh di website Dukcapil atau di kantor Dukcapil setempat.

  1. Datangi kantor Dukcapil

Datangi kantor Dukcapil yang sesuai dengan domisili Anda. Anda dapat mencari informasi tentang alamat dan jam buka kantor Dukcapil di website Dukcapil atau menghubungi call center Dukcapil.

  1. Ambil nomor antrian

Setelah sampai di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.

  1. Serahkan persyaratan

Serahkan persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memproses permohonan Anda.

  1. Bayar biaya pengurusan

Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, Anda akan diminta untuk membayar biaya pengurusan akta kelahiran. Biaya pengurusan akta kelahiran ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

  1. Tunggu terbitnya akta kelahiran

Setelah Anda membayar biaya pengurusan, petugas akan memproses permohonan Anda. Akta kelahiran akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja.

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Berikut adalah cara membuat akta kelahiran secara online:

  1. Siapkan persyaratan

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran secara online adalah sama dengan persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran secara langsung.

  1. Kunjungi website Dukcapil

Kunjungi website Dukcapil dan klik menu "Layanan Online".

  1. Pilih layanan "Akta Kelahiran"

Pilih layanan "Akta Kelahiran" dan klik tombol "Mulai".

  1. Isi formulir pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.

  1. Unggah dokumen persyaratan

Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format PDF atau JPG.

  1. Verifikasi dokumen

Dokumen persyaratan Anda akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil.

  1. Bayar biaya pengurusan

Setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan valid, Anda akan diminta untuk membayar biaya pengurusan akta kelahiran.

  1. Tunggu terbitnya akta kelahiran

Akta kelahiran akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja.

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Biaya pengurusan akta kelahiran ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Pentingnya Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • Sebagai identitas diri yang sah
  • Sebagai dasar untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial
  • Sebagai dasar untuk membuat dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP, kartu keluarga, dan paspor
  • Sebagai dasar untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai, beasiswa, dan bantuan sosial

Oleh karena itu, penting untuk mengurus akta kelahiran bagi setiap orang, terutama bagi anak-anak.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *