Syarat Membuat Akta Kelahiran

Syarat Membuat Akta Kelahiran di Indonesia

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Dokumen ini penting untuk dimiliki oleh setiap orang karena merupakan identitas yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik lainnya.

Di Indonesia, akta kelahiran diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap anak yang lahir di wilayah Indonesia wajib dicatatkan kelahirannya.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran di Indonesia:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

Surat keterangan lahir ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah lahir. Surat keterangan lahir dapat diperoleh dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran lainnya yang berwenang.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

KK dan KTP orang tua diperlukan untuk membuktikan hubungan orang tua dengan anak yang dilahirkan.

  • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

Dua orang saksi diperlukan untuk memberikan keterangan tentang kelahiran anak tersebut.

Proses Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan akta kelahiran:

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  2. Menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan
  3. Membayar biaya administrasi
  4. Menunggu proses penerbitan akta kelahiran

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Pembuatan akta kelahiran di Indonesia tidak dipungut biaya. Namun, ada beberapa daerah yang mengenakan biaya administrasi, seperti biaya pencetakan akta kelahiran.

Pentingnya Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang memiliki banyak manfaat, antara lain:

  • Sebagai identitas yang sah
  • Menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik
  • Menjadi dasar untuk penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memiliki akta kelahiran. Jika Anda belum memiliki akta kelahiran, segeralah mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *