Surat Kuning Kerja

Surat Kuning Kerja: Pentingnya dan Cara Membuatnya

Surat kuning kerja, atau yang juga dikenal dengan nama kartu tanda pencari kerja (AK1), adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Pentingnya Surat Kuning Kerja

Surat kuning kerja memiliki beberapa manfaat bagi pencari kerja, di antaranya:

  • Sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini dapat menjadi bukti bahwa seseorang sedang aktif mencari pekerjaan, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menerimanya.
  • Meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan. Perusahaan biasanya lebih memilih untuk mempekerjakan orang yang memiliki surat kuning kerja, karena dianggap lebih serius dalam mencari pekerjaan.
  • Mendapatkan informasi lowongan kerja. Disnaker biasanya memiliki informasi lowongan kerja yang dapat diakses oleh pencari kerja yang memiliki surat kuning kerja.

Cara Membuat Surat Kuning Kerja

Untuk membuat surat kuning kerja, pencari kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun.
  • Memiliki KTP.
  • Memiliki ijazah pendidikan terakhir.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat kuning kerja:

  1. Datang ke Disnaker setempat.
  2. Isi formulir permohonan kartu tanda pencari kerja.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan.
  4. Bayar biaya pembuatan kartu.

Biaya pembuatan kartu kuning kerja saat ini adalah Rp10.000.

Tips Membuat Surat Kuning Kerja

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat surat kuning kerja:

  • Lengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
  • Isi formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
  • Datang ke Disnaker pada jam kerja.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *