Masa Sanggah: Peluang bagi Peserta Seleksi untuk Memperjuangkan Haknya
Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, merupakan proses yang kompetitif. Tidak semua peserta yang mendaftar dapat lolos seleksi. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.
Pengertian Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi. Selama masa sanggah, peserta memiliki kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi yang diumumkan oleh instansi. Selain itu, instansi juga memiliki waktu untuk memverifikasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh peserta.
Tujuan Masa Sanggah
Masa sanggah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta seleksi yang merasa keberatan dengan hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi CASN. Dengan adanya masa sanggah, peserta yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan haknya.
Syarat dan Cara Mengajukan Sanggahan
Peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil seleksi administrasi atau seleksi kompetensi.
- Sanggahan diajukan secara tertulis kepada panitia seleksi instansi yang bersangkutan.
- Sanggahan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang sah.
Tata cara mengajukan sanggahan dapat dilihat pada pengumuman hasil seleksi yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan.
Dampak Masa Sanggah
Masa sanggah dapat berdampak positif maupun negatif. Dampak positif masa sanggah adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi CASN.
- Memberikan kesempatan kepada peserta yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan haknya.
Dampak negatif masa sanggah adalah sebagai berikut:
- Dapat menimbulkan konflik antara peserta dan panitia seleksi.
- Dapat menghambat proses seleksi CASN.
Kesimpulan
Masa sanggah merupakan hak bagi peserta seleksi CASN yang merasa keberatan dengan hasil seleksi. Peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan.