BPJS Kesehatan Kelas 2: Hak dan Kewajiban Peserta
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu kelas kepesertaan BPJS Kesehatan adalah kelas 2. Peserta kelas 2 memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan peserta kelas 1 dan kelas 3.
Hak Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang meliputi:
- Rawat inap di rumah sakit dengan fasilitas kelas 2
- Rawat jalan rawat inap di rumah sakit dengan fasilitas kelas 2
- Rawat jalan di puskesmas atau klinik dengan fasilitas kelas 2
- Obat-obatan dan alat kesehatan sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan Ambulance
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan rujukan
- Pelayanan kuratif dan preventif
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan kesehatan jiwa
- Pelayanan rehabilitasi medik
- Pelayanan transfusi darah
- Pelayanan kesehatan lainnya
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 berkewajiban membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
- Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- ATM
- Internet Banking
- Mobile Banking
- Pos
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 2 harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari iuran yang harus dibayarkan.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terletak pada fasilitas dan iuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah tabel perbedaan tersebut:
Kelas | Fasilitas | Iuran |
---|---|---|
1 | Ruang rawat inap VIP, kamar mandi dalam, televisi, AC | Rp150.000 |
2 | Ruang rawat inap kelas 2, kamar mandi luar, televisi | Rp100.000 |
3 | Ruang rawat inap kelas 3, kamar mandi luar | Rp35.000 (setelah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7.000) |
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas kepesertaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.