Syarat Membuat Kartu Kuning 2024

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning, atau yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu kuning memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Sebagai identitas pencari kerja

Kartu kuning memuat data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja dapat dengan mudah memperkenalkan diri kepada perusahaan atau instansi yang membutuhkan tenaga kerja.

  • Sebagai bukti bahwa seseorang telah mendaftarkan diri sebagai pencari kerja

Kartu kuning menjadi bukti bahwa seseorang telah mendaftarkan diri sebagai pencari kerja di Disnaker. Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja dapat memperoleh informasi lowongan kerja dari Disnaker.

  • Sebagai dasar untuk mendapatkan informasi lowongan kerja

Disnaker memiliki database lowongan kerja yang dapat diakses oleh pencari kerja. Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja dapat dengan mudah mengakses database lowongan kerja tersebut.

  • Sebagai dasar untuk mengikuti program pelatihan kerja

Disnaker juga menawarkan berbagai program pelatihan kerja yang dapat diikuti oleh pencari kerja. Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja dapat mengikuti program pelatihan kerja tersebut.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Secara umum, persyaratan untuk membuat kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Fotokopi KTP harus dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

KK adalah dokumen yang memuat data keluarga, termasuk data diri pencari kerja. Fotokopi KK harus dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

  • Dua lembar pas foto terbaru berukuran 3×4

Pas foto harus berwarna dan berlatar belakang merah.

Selain persyaratan tersebut, beberapa Disnaker juga mewajibkan pencari kerja untuk menyerahkan dokumen tambahan, seperti:

  • Fotokopi ijazah terakhir

Ijazah terakhir merupakan bukti bahwa pencari kerja telah menyelesaikan pendidikan formal.

  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja

Sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa pencari kerja telah memiliki keterampilan atau kompetensi tertentu.

  • Surat keterangan pengalaman kerja

Surat keterangan pengalaman kerja merupakan bukti bahwa pencari kerja telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya.

Langkah-Langkah Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja dapat mendatangi kantor Disnaker di wilayah tempat tinggalnya. Proses pembuatan kartu kuning biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning:

  1. Datang ke kantor Disnaker di wilayah tempat tinggal Anda.

  2. Lengkapi formulir pendaftaran kartu kuning. Formulir tersebut dapat diperoleh di kantor Disnaker.

  3. Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  4. Bayar biaya pembuatan kartu kuning sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut dapat dibayarkan secara tunai atau non-tunai.

  5. Tunggu proses pembuatan kartu kuning selesai.

Setelah kartu kuning selesai dibuat, Anda akan mendapatkan kartu kuning asli dan fotokopi kartu kuning. Kartu kuning asli harus dibawa saat melamar pekerjaan.

Tips Membuat Kartu Kuning

  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap. Pastikan semua dokumen persyaratan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  • Datanglah ke kantor Disnaker di hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan.
  • Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas Disnaker.

Contoh Dokumen Tambahan yang Diperlukan

Berikut adalah beberapa contoh dokumen tambahan yang dapat diminta oleh Disnaker:

  • Fotokopi ijazah program pelatihan kerja

Fotokopi ijazah program pelatihan kerja merupakan bukti bahwa pencari kerja telah mengikuti program pelatihan kerja.

  • Sertifikat keterampilan

Sertifikat keterampilan merupakan bukti bahwa pencari kerja telah memiliki keterampilan atau kompetensi tertentu. Sertifikat keterampilan dapat diperoleh dari lembaga pelatihan kerja atau sekolah kejuruan.

  • Surat keterangan bebas narkoba

Surat keterangan bebas narkoba merupakan bukti bahwa pencari kerja tidak terindikasi menggunakan narkoba. Surat keterangan tersebut dapat diperoleh dari instansi yang berwenang, seperti rumah sakit atau klinik.

Demikianlah informasi mengenai syarat membuat kartu kuning. Semoga informasi ini bermanfaat.